
Berita jawa tengah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berdampak pada industri usaha. Tentunya kebijakan tersebut akan semakin memperburuk keadaan ekonomi.
Pengusaha tentu akan semakin mengencangkan ikat pinggangnya untuk menghadapi anjloknya ekonomi imbas dari PPKM Darurat tersebut. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah menanggapi kebijakan hal tersebut dengan menilai pemberlakuan PPKM Darurat ibarat “obat pahit” yang harus diminum meski menimbulkan efek besar bagi perekonomian, terutama sektor usaha kecil dan menengah.
Berikut berita jawa tengah menarik terkait tanggapan KADIN Jawa Tengah terkait PPKM Darurat yang berdampak pada industri usaha :
- Ketua KADIN Jateng : PPKM Darurat Merupakan Obat Pahit Yang Harus Diminum
Ketua KADIN Jawa Tengah, Kukrit Suryo Wicaksono mengatakan bahwa PPKM Darurat merupakan obat pahit yang harus diminum untuk menyembuhkan penyakit sehingga tentunya pihaknya yang menderita harus meminumnya agar cepat sembuh.
Kurkit tidak menampik jika kalangan pengusaha dan industri kelas atas bisa sepakat menerima PPKM darurat karena mereka justru ingin mempercepat pemulihan dari pandemi sehingga ekonomi bisa berjalan normal kembali.
Namun sebaliknya, di sektor kelas menengah ke bawah tentunya akan menjerit lantaran mereka harus memutar otak kembali untuk bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sehari – hari.
- Ketua KADIN Jateng Berharap Para Pengusaha Kelas Atas Ikut Bergerak Mendukung Pemerintah
Ketua KADIN Jateng, Kurkit berharap para pengusaha kelas atas Di Jawa Tengah ikut bergerak mendukung Pemerintah dengan melakukan aksi sosial kepada masyarakat selama masa PPKM Darurat. Kurkit juga menganggap Pemerintah mulai dari Pusat hingga daerah sudah berupaya semaksimal mungkin berjuang menangani pandemi covid-19.
Jadi, menurut Kurkit yang terpenting saat ini harus bergerak bersama. Mendukung penuh Pemerintah yang sudah berupaya maksimal untuk bisa segera lepas dari pandemi. Kurkit mengajak para pengusaha untuk membantu masyarakat, melakukan aksi sosial sebanyak – banyaknya untuk warga yang terdampak dan membutuhkan.
- Aturan PPKM Darurat
Dalam lampiran Juklak PPKM Mikro Darurat sudah diatur bahwa 100 % Work Form Home untuk sektor non essential. Sementara untuk sektor essential diberlakukan 50 % maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 % maksimum staf WFO dengan menerapkan protokol kesehatan super ketat.
Adapun cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara untuk cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti air dan listri), dan juga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari – hari.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Jam operasional untuk toko supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari – hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 %, sementara untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Adapun pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum juga ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Tetap menggunakan masker ketika melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker. Tetap diberlakukan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah.