
Menikah merupakan hal yang sangat diidamkan bagi semua orang, tentunya pernikahan merupakan mimpi tersendiri bagi setiap orang yang khususnya bagi kaum perempuan. Sehingga bagi pasangan tentunya akan begitu banyal hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, yang tentunya banyak memakan waktu dan biaya.
Salah satu hal yang harus diperhatikan saat akan menikah adalah undangan. Dalam hal ini, anda harus memikirkan orang-orang yang diharapkan untuk hadir di pesta pernikahan anda nanti. Karena jika anda hanya akan mengundang keluarga serta sahabat-sahabat dekat saja, katering bisa dilakukan sendiri atau melibatkan keluarga dan para sahabat dekat.
Untuk memeriahkan acara pernikahan, maka anda bisa meminta keluarga dan sahabat dekat untuk bernyanyi pada saat acara resepsi pernikahan digelar. Hal ini dilakukan, selain supaya lebih akrab, juga bisa menghemat biaya anda untuk pengisi acara.
Untuk kartu undangan, sebaiknya anda dan pasangan untuk meluangkan waktu jauh-jauh hari sebelum acara pernikahan untuk membuat kartu undangan yang unik dan menarik. Misalnya, anda bisa menyebarkan undangan dengan memanfaatkan media sosial, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan undangan, anda juga bisa membuat sendiri souvenir yang unik. Untuk membuat souvenir tersebut, anda bisa mencarinya di internet.
Sedangkan untuk masalah administrasi, biasanya pasangan yang akan menikah suka meremehkan hal ini, yang seringkali membuat persiapan pernikahan menjadi lebih lama yaitu dengan mengurus berkas-berkas pernikahan resmi. Bukan hanya berhubungan dengan urusan pemerintahan saja, berkas-berkas juga biasanya dibutuhkan untuk syarat menikah secara agama. Dengan begitu jika anda sedang dikejar waktu, maka fokuskanlah dalam hari-hari persiapan pertama dengan menyelesaikan soal ini. Dengan menyiapkan segala bahan yang dibutuhkan, sehingga akan lebih tenang.
Terutama bagi anda yang menikah di luar domisili resmi yang sesuai dengan KTP. Kondisi ini disebut dengan numpang nikah. lalu bagaimana cara membuat surat numpang nikah?
Berikut merupakan berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengurus surat numpang nikah :
- Surat Pengantar RT dan RW
Pada saat hendak meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, maka anda harus mempersiapkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) daan fotokopi KTC CPW dan CPP.
- Surat Pengantar Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, selanjutnya mengurus ke tingkatan Kelurahan. Disini anda meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohonan izin numpang nikah.
Adapun persyaratan yang harus anda persiapkan adalah fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orangtua, fotokopi Kartu Keleuarga (KK) CPW dan CPP, pasfoto terbaru dengan background warna biru ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar dan surat pengantar dari RT/RW.
Lalu isi formulir resmi N1, N2 dan N4 serta surat Keterangan belum menikah.
- Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan Ke KUA
Langkah yang terakhir adalah pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan dengan membawa persyaratan fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari Kelurahan (N1, N2, dan N4), foto 2×3 dan 4×3 masing-masing 3 lembar, fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan Kartu Keluarga (KK) CPW dan CPP.
Sesudah dari KUA tempat pemohon yang ingin izin numpang nikah, anda akan mendapatkan surat rekomendasi pindah nikah yang diperulkan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.
Demikianlah artikel kali ini tentang cara membuat surat numpang menikah, semoga ada guna dan manfaatnya.